.

Selasa, 16 Oktober 2018

Ingin Perpanjang STNK atau SIM? Nggak Perlu Pulang Kampung.


Hari kita hidup di era modern dengan kemudahan yang bisa dirasakan dalam berbagai aspek. Munculnya layanan jasa dalam bidang online adalah satu dari sekian kemudahan yang dampaknya langsung kita rasakan. Selain jasa, layanan online juga bisa dirasakan oleh pengguna kendaraan pribadi yang dulu kerap merisaukan masalah perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ataupun surat ijin mengemudi (SIM) terlebih bagi yang memiliki status sebagai perantau.



Tak sedikit yang menganggap ini sebagai masalah, sebab selain harus mengeluarkan biaya untuk perpanjangan, mereka harus mengeluarkan biaya untuk pulang ke kampung halaman. Cara demikian tentu dirasa kurang efektif, selain boros tentu waktu kita terbuang begitu saja, belum ditambah antrian yang selalu panjang.


Adakah yang merasakan begitu? Bersyukurlah kita yang berstatus sebagai ‘perantau’ sebab mulai sekarang layanan perpanjangan STNK ataupun SIM tidak harus dilakukan di alamat domisili. Hal ini sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 16 yang berbunyi “…untuk pelayanan atas penerimaan pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui transaksi elektronik.”

Dengan diberlakukannya sistem online tentu semakin memudahkan setiap orang yang hendak melakukan perpanjangan STNK. Di Semarang sendiri misalnya, saat ini sudah banyak sekali layanan Samsat Online keliling yang bisa dengan mudah kita temukan. Bahkan ada yang membuka layanannya mulai sore pukul 17.00-21.00 wib. Begitu juga dengan layanan SIM keliling. 



Dulu mungkin kita menjumpai orang enggan untuk datang sendiri ke Samsat guna mengurus perpanjangan STNK, alasannya sama karena mereka enggan jika harus antri berjam-jam sehingga waktu mereka terbuang. Karena inilah banyak yang akhirnya memutuskan memakai jasa calo dengan biaya yang tentunya lebih tinggi dari harga normalnya. Tapi sekarang seharusnya hal seperti itu tak perlu lagi terjadi sebab proses perpanjangan STNK secara online melalui samsat keliling prosesnya cukup mudah, cepat sehingga tidak perlu antri lama.


 Bagi pengguna kendaraan yang hendak melakukan perpanjangan STNK, berikut syarat yang mesti dipersiapkan. Pertama adalah KTP ASLI, kedua STNK ASLI. Cukup mudah bukan, hal ini tidak berlaku bagi perpanjangan STNK lima tahunan (ganti plat nomor) yang tetap harus dilakukan di Samsat terdekat karena mengharuskan adanya cek fisik kendaraan. Sedangkan untuk perpanjangan SIM prosesnya juga tak jauh berbeda, KTP dan SIM dibawa sebagai syarat untuk perpanjangan SIM. Dengan diberlakukannya sistem online ini seharusnya tak ada alasan lagi bagi kita untuk enggan datang langsung ke Samsat sebab prosesnya kini jauh lebih mudah.



Bagi yang berdomisili di Semarang, berikut adalah tempat yang bisa didatangi saat hendak melakukan perpanjangan SIM keliling. Untuk pagi hari layanan perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Jalan MGR Soegiyopranoto tepatnya di depan PMI Bulu, JL.Majapahit Kecamatan Pedurungan, tepatnya di depan Kantor Bulog Pedurungan, juga di JL.Citarum Kecamatan Semarang Timur, tepatnya berada di sebrang RS Panti Wiloso Citarum. Sedang bagi yang menginginkan layanan pada sore hari dari pukul 16.00-20.30 wib bisa mendatangi pelayanan SIM keliling di JL.MT Haryono atau tepatnya dekat Java Mall.

Untuk layanan Samsat keliling kita bisa datang ke depan E-Plaza Simpang lima yang tiap hari senin,selasa, kamis,jumat membuka layanan di sini. Sedangkan untuk hari Rabu berada di daerah Sompok atau depan kecamatan Semarang Selatan, dan hari jumat berada di depan Politeknik Tembalang. Bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan proses perpanjangan pada siang hari, jangan khawatir sebab layanan samsat keliling juga bisa ditemukan pada sore hingga malam hari yaitu di Transmart Setiabudi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar