.

Minggu, 30 Mei 2021

Perpanjang SIM, Gampang! Ini Dia Urutan,Tata Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan Bagi Pengemudi

 Perpanjang SIM – Sebagai pengguna kendaraan, aktivitas pembuatan juga perpanjang SIM sudah  menjadi suatu kewajiban warga negara yang baik juga tertib pajak. Sayang, bagi sebagian orang aktivitas perpanjang SIM ini menjadi sebuah momok yang dihindari karena prosesnya yang menyita waktu dan energi. Hal inilah yang memancing sejumlah oknum memanfaatkan peluang demi meraup untung dengan menjadi calo. Biasanya para calo ini memiliki akses “orang dalam” yang bisa membantu mempercepat proses perpanjang SIM.

perpanjang SIM
perpanjang SIM

 

Perpanjang SIM kini bisa lebih mudah dilakukan setelah Korlantas RI merilis aplikasi perpanjangan SIM online pada bulan April 2021. Seharusnya ini menjadi kabar baik bagi pengguna kendaraan agar tidak perlu repot mengantre . Pasalnya perpanjang SIM bisa dilakukan secara online sehingga memudahkan para pemohon untuk melakukan pengurusan.

Namun faktanya di lapangan kita masih menjumpai banyak pemohon SIM berbondong-bondong mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk melakukan perpanjangan dan juga permohonan pembuatan SIM baru.

Kurangnya informasi mekanisme tata cara pengurusan SIM secara online diduga menjadi alasan bagi sejumlah pemohon tetap mendatangi Satpas SIM maupun SIM keliling untuk pengurusan perpanjang SIM.

Bagi pemohon SIM yang sampai detik ini masih saja merasa kesulitan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online dan lebih memilih mendatangi langsung Satpas SIM, simak ini dia tata cara dan syarat yang harus dipersiapkan.

 

     1.    SIM Asli

Sebelum mendatangi Satpas SIM pastikan pemohon untuk membawa SIM yang asli. Perlu diingat, sebaiknya pemohon melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku yang tertera berakhir. Karena jika sudah melebihi tanggal masa berlalu, maka pengguna diwajibkan untuk membuat SIM yang baru. 

 

2       Fotocopy KTP dan SIM

Sebelum mendatangi Satpas SIM, ada baiknya pemohon mempersiapkan fotocopy KTP dan SIM sebanyak 2 (dua) lembar. Meski di TKP sudah ada stan khusus yang menyediakan jasa fotocopy, hal ini sebagai antisipsi jika pemohon harus mengantre. Tentu hal ini bisa memangkas waktu.

 

3       Registrasi

Setelah semua persyaratan siap (fotocopy KTP dan SIM) lakukan pendaftaran di loket khusus pendaftaran. Di sini pemohon akan diberikan form untuk dilakukan pengisian. Form ini berisi tentang informasi indentitas pemohon. Form akan dikumpulkan lagi beserta fotocopy KTP dan SIM, juga SIM asli. Untuk mempersingkat proses ada baiknya pemohon membawa pulpen dari rumah sehingga tidak harus antre dengan pemohon lain.

 

4       Download Aplikasi Simpel Pol

Saat melakukan pendaftaran, petugas akan menginformasikan pada pemohon SIM agar mendownload aplikasi Simpel Pol pada playstore. Aplikasi ini harus diisi data diri pemohon. Selanjutnya terdapat instruksi yang harus dilakukan pemohon, termasuk pas foto, foto gigi, tes kesehatan dan juga tes pengetahuan umum yang dilakukan secara online. Jadi pastikan pemohon memiliki kuota yang cukup untuk melewati tahapan ini.

Setelah semua tahapan tes online melalui aplikasi Simpel Pol ini selesai, pemohon membayarkan uang tunai sejumlah Rp 60.000 pada bagian pendaftaran.

 

Perpanjang SIM melalui aplikasi Simpel Pol

 

 

5      Tes Psikologi

Usai rangkaian tes melalui aplikasi Simpel Pol, pemohon SIM masih harus melakukan tes psikologi. Tes ini berbayar dan dilakukan di tempat terpisah, biasanya tak jauh dari Satpas. Tes ini berisi seputar pengetahuan umum sebanyak 30 (tiga puluh) soal. Setelah menyelesaikan tes psikologi, pemohon langsung mendapatkan hasil yang berisi pernyataan jika pemohon memenuhi syarat untuk permohonan SIM.
 

6       Pas Foto

Begitu menyerahkan hasil tes psikologi ke bagian pendaftaran, pemohon akan mendapat nomor antrean untuk menunggu giliran pas foto. Inilah yang paling menguras waktu dan juga energi pemohon, tidak ada jaminan lama dan cepat karena semua tergantung seberapa banyak jumlah pemohon SIM. Tak heran jika melakukan perpanjangan SIM ini bisa memakan waktu sampai berjam-jam. So, pastikan pemohon dalam kondisi yang prima.

Begitu sampai nomor antrean, pemohon akan dipanggil menuju ruangan untuk melakukan pas foto dan juga tes sidik jari. Setelah melakukan pembayaran, taraaaa tak sampai 10 (sepuluh) menit SIM baru sudah selesai.

 

Perpanjang SIM dilakukan secara berkala 5 (lima) tahun sekali. Bagi pengemudi yang terlambat memperpanjang SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes. Memiliki SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi. So, selalu perhatikan masa berlaku SIM dan pastikan untuk membawa SIM saat mengendarai kendaraan ya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar